Tugas Pansel Berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 2021 dalam Kebijakan Otonomi Khusus Papua
Berdasarkan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pansel bertugas: (a) menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan mengumumkan ke publik, (b) melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, (c) mengumumkan ke publik nama calon anggota yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi persyaratan, (d) menyusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi, (e) mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan, dan (f) menyerahkan laporan tugas seleksi melalui sekretariat kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, DPRP, dan MRP


Pendahuluan
Otonomi Khusus Provinsi Papua merupakan kebijakan penting yang ditetapkan untuk memberikan otonomi lebih besar kepada daerah. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 mengatur tentang kewenangan dan kelembagaan yang terlibat. Salah satu pihak yang memiliki peranan krusial dalam proses ini adalah Panitia Seleksi (Pansel) yang ditugaskan untuk melaksanakan berbagai tahapan seleksi yang diperlukan.
Tugas Pansel dalam Proses Seleksi
Mengacu kepada PP Nomor 106 Tahun 2021, Pansel memiliki beberapa tugas utama yang harus dilaksanakan. Pertama, Pansel bertugas untuk menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam setiap tahap seleksi.
Kedua, Pansel harus melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh calon anggota. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya, setelah proses verifikasi, Pansel wajib mengumumkan kepada publik nama calon anggota yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. Tahapan ini juga merupakan bentuk akuntabilitas publik dalam pelaksanaan otonomi khusus.
Pedoman Seleksi dan Pelaporan
Selain itu, Pansel mempunyai tanggung jawab untuk menyusun pedoman seleksi. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh proses yang berlangsung, serta memastikan bahwa semua tahapan seleksi dilakukan secara adil dan objektif. Dalam pelaksanaannya, Pansel juga diharuskan untuk mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan seleksi, sehingga proses ini berjalan dengan lancar dan efektif.
Setelah seluruh proses selesai, Pansel wajib menyerahkan laporan tugas seleksi kepada sekretariat. Laporan ini tidak hanya disampaikan kepada gubernur, tetapi juga ditembuskan kepada menteri dalam negeri, DPRP, dan MRP. Dengan adanya laporan yang jelas dan komprehensif, diharapkan semua pihak yang berkepentingan dapat memahami proses seleksi yang telah dilakukan dan hasil yang diperoleh.
Melalui tugas dan kewenangan yang diemban oleh Pansel, diharapkan pengelolaan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua dapat terlaksana dengan baik, memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta mendorong perkembangan daerah.
Materi seleksi yang akan digunakan dalam ujian tertulis, makalah dan wawancara adalah: (a) wawasan kebangsaan dan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) kebijakan pelaksanaan otonomi khusus, (c) pemahaman hukum, moral, dan etika, (d) peran anggota DPRP atau DPRK melalui pengangkatan sebagai representasi kultural dalam masing-masing daerah pengangkatan.
Semoga keseluruhan tahapan pengisian anggota DPRP jalur pengangkatan Provinsi Papua ini dapat dilaksanakan sesuai agenda Pansel, sehingga anggota DPRP jalur pengangkatan segera dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Papua dengan penuh amanah untuk memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP melalui DPRP sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daeah di provinsi Papua.