Transforming Small Businesses: The Rise of UMKM Go Digital in Papua
HIMBAUAN PEMERINTAH UMKM GO DIGITAL Apa yang Dimaksud dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? UMKM merujuk pada usaha produktif yang dimiliki oleh individu ataupun entitas bisnis yang telah memenuhi syarat sebagai usaha mikro. Sesuai ketentuan dalam hukum dan peraturan No. 20 tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai kategori usaha yang terdiri dari tiga bagian, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Informasi lebih lanjut mengenai UMKM akan diuraikan secara menyeluruh dalam artikel ini. UMKM merujuk pada sektor usaha yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Pengertian serta standar yang menetapkan suatu usaha sebagai bagian dari kategori UMKM bisa berbeda-beda di tiap negara dan wilayah. Pada umumnya, klasifikasi UMKM bergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah pekerja, pendapatan tahunan, dan nilai aset yang dimiliki. Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Sebelum menentukan jenis usaha yang sedang dioperasikan, perlu mempertimbangkan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini menjadi penting dalam proses mendapatkan izin usaha untuk masa depan dan juga menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik UMKM. Berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya: 1. Usaha Mikro Definisi usaha mikro merujuk pada usaha ekonomi yang produktif dan dimiliki oleh individu atau badan usaha yang memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro. Kriteria usaha mikro meliputi memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50.000.000,-, tidak termasuk nilai bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya tidak melebihi Rp 300.000.000,-. 2. Usaha Kecil Usaha kecil merujuk pada usaha ekonomi yang mandiri atau berdiri sendiri, baik dimiliki oleh individu atau kelompok, dan tidak berfungsi sebagai cabang dari perusahaan utama. Usaha kecil ini bisa sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh usaha menengah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk memenuhi kriteria usaha kecil, usaha tersebut memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 50.000.000,- dan kebutuhan maksimalnya mencapai Rp 500.000.000,-. Selain itu, hasil penjualan bisnis setiap tahunnya berada dalam kisaran antara Rp 300.000.000,- hingga maksimal Rp 2.500.000.000,-. 3. Usaha Menengah Usaha menengah merupakan bagian dari ekonomi yang produktif dan berdiri sendiri, tidak berperan sebagai cabang atau anak perusahaan dari entitas induk, dan berkontribusi secara langsung atau tidak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar sesuai ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering diklasifikasikan sebagai bisnis yang memiliki kekayaan bersih pemilik usaha antara lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-, dan tidak termasuk nilai bangunan dan tanah tempat usaha. Penjualan tahunannya berkisar antara Rp2,5.000.000,- milyar hingga Rp50.000.000.000,-.


Pengenalan UMKM dalam Era Digital
Pada zaman modern ini, kecil menengah, yang dikenal sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), diharapkan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Umumnya, UMKM menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal memasarkan produk dan layanan mereka. Di Papua, salah satu contoh penting dari usaha ini adalah aplikasi Gooldz. Didirikan di bawah PT. Gakokotu Gooldz Papua oleh Veronika Geiisler Nawipa, aplikasi ini menawarkan solusi digital yang inovatif untuk para pengemudi dan mitra transportasi.
Aplikasi Gooldz: Solusi untuk Usaha Kecil
Aplikasi Gooldz adalah platform yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran pengemudi dan mitra transportasi online di Papua. Didirikan pada bulan Oktober 2024, Gooldz mengisi celah di dalam pasar transportasi di daerah tersebut. Veronika Geiisler Nawipa, putri dari pendiri Yerry A. Nawipa, telah berperan aktif dalam memperkenalkan dan mendayagunakan aplikasi ini. Dengan melakukan pendaftaran melalui gooldz.com, para calon mitra dapat bergabung dan memperoleh akses ke layanan menggunakan teknologi digital yang semakin berkembang.
Mengapa Digitalisasi Penting untuk UMKM?
Digitalisasi memberikan banyak keuntungan untuk UMKM, seperti efisiensi dalam operasional dan jangkauan pasar yang lebih luas. Dengan menggunakan aplikasi seperti Gooldz, usaha kecil di Papua dapat menjangkau pelanggan tanpa batas. Selain itu, integrasi teknologi dalam usaha mereka memungkinkan UMKM untuk bersaing dengan pemain besar di sektor transportasi. Ini merupakan langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Papua.
Dengan dukungan dari organisasi seperti KADIN Mimika dan Analisis Papua Strategis, para pelaku UMKM didorong untuk berinovasi dan merespons permintaan pasar. Keterlibatan Veronika Geiisler Nawipa sebagai anggota KADIN Mimika juga menjadi faktor penting yang mendorong usaha kecil untuk beralih ke platform digital. Kami berharap semakin banyak UMKM di Papua dapat mengambil langkah serupa untuk meningkatkan produktivitas dan aksesibilitas mereka di era digital ini.

